Tilep Uang KPK, Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Selasa, 06 Maret 2012 – 16:16 WIB

Endro Laksono di ruang tunggu terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/3). Foto : Arundono W/JPNN
Sedangkan hal yang dianggap meringankan, karena Endro menyesali perbuatannya, bersikap sopan di persidangan dan sejak 30 September 2010 telah diberhentikan dari KPK. "Terdakwa juga masih berusia muda," ucap JPU.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu memberi kesempatan ke Endro untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi). "Sidang ditunda sampai 15 Maret 2012 dengan agenda pembacaan pembelaan," kata ketua majelis, Pangeran Napitupulu.(ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menghukum mantan pegawai Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Jadi Pemimpin Dunia dengan Kepuasan Publik Tertinggi di Negara G20
- PIK2 Mewujudkan Rumah Impian Warga Teluknaga, Tangis Bahagia Pecah
- Kunjungi Kraton Majapahit Jakarta, Dasco Disambut Hendropriyono
- Pemerintah Klaim Utamakan Kepentingan Nasional dalam Negosiasi Dagang dengan AS
- Dedi Mulyadi Pangkas Dana Hibah APBD 2025 untuk Pondok Pesantren
- Peneliti Harapkan Sosok Seperti Ini yang Akan Pimpin PT Telkom