Tilep Uang KPK, Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Selasa, 06 Maret 2012 – 16:16 WIB
Sedangkan hal yang dianggap meringankan, karena Endro menyesali perbuatannya, bersikap sopan di persidangan dan sejak 30 September 2010 telah diberhentikan dari KPK. "Terdakwa juga masih berusia muda," ucap JPU.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu memberi kesempatan ke Endro untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi). "Sidang ditunda sampai 15 Maret 2012 dengan agenda pembacaan pembelaan," kata ketua majelis, Pangeran Napitupulu.(ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menghukum mantan pegawai Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak