Tilep Uang Kunker, Ketua DPRD Diganjar 2 Tahun Penjara

Tilep Uang Kunker, Ketua DPRD Diganjar 2 Tahun Penjara
Tilep Uang Kunker, Ketua DPRD Diganjar 2 Tahun Penjara

jpnn.com - SURABAYA - Ketua DPRD Trenggalek Saniman Akbar Abbas bakal lama mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Trenggalek. Sebab, kemarin (30/7) politikus yang juga ketua DPC PDIP Trenggalek itu dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Vonis tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan JPU enam tahun penjara. Abbas tersandung kasus korupsi potongan uang saku kunjungan kerja (kunker) sebesar 3 persen. Dengan dijatuhkannya vonis tersebut, karir Akbar Abbas sebagai ketua DPRD Trenggalek terancam tamat.

Selain dijatuhi hukuman dua tahun penjara, Abbas diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara Rp 200 juta. "Terdakwa wajib mengembalikan kerugian negara. Jika tidak mampu, hukumannya ditambah tiga bulan,'' ungkap Ketua Majelis Hakim Ahmad Fauzi dalam persidangan yang berlangsung pukul 17.00 hingga 18.00 itu.

Menurut Ahmad Fauzi, hakim menjatuhkan vonis lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa itu berdasar beberapa faktor. Terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, menjadi kepala rumah tangga, dan tidak pernah bermasalah sebelumnya.

Dia melanjutkan, terdakwa masih diberi kesempatan melakukan upaya hukum. ''Terdakwa bisa banding sesuai dengan aturan. Itu memang sudah menjadi hak terdakwa,'' katanya.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa, menurut Fauzi, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berturut-turut dan merugikan keuangan negara.

Di tempat sama, Wahid Nur Rohman, penasihat hukum Saniman Akbar Abbas, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding sebelum tujuh hari setelah putusan hakim. ''Mungkin Kamis atau Rabu bakal menyam­paikan keberatan akan putusan yang dijatuhkan terhadap klien. Yakni, berbagai pertimbangan majelis hakim dinilai kurang logis,'' kata dia.

Dia menyampaikan, putusan hakim yang tidak logis itu, antara lain, soal tindakan berturut-turut korupsi. Padahal, telah ada bukti dalam persidangan soal kesepakatan pada 27 Desember 2010 tentang potongan.

SURABAYA - Ketua DPRD Trenggalek Saniman Akbar Abbas bakal lama mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Trenggalek. Sebab, kemarin (30/7)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News