Tilep Uang Kunker, Ketua DPRD Diganjar 2 Tahun Penjara
Rabu, 31 Juli 2013 – 07:31 WIB
Selain itu, majelis hakim menilai terdakwa memperkaya diri dengan hasil tindakan korupsi. Padahal, penggunaan uang potongan itu dimanfaatkan kegiatan di dewan. Misalnya, untuk bantuan sosial.
Baca Juga:
Ketua DPRD Trenggalek Saniman Akbar Abbas tersandung kasus korupsi pemotongan uang saku kunker DPRD sebesar tiga persen. Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menetapkan Abbas sebagai tersangka. Selain Abbas, jaksa juga menetapkan Sulistyowati, Kasubag TU Sekwan, sebagai terdakwa. Pemotongan uang saku kunker dilakukan mulai 2010 hingga 2012. Ditaksir, nilainya Rp 263 juta dan telah digunakan Rp 256 juta. Sisa sekitar Rp 6 juta sebagai barang bukti jaksa di persidangan. (din/and/jpnn)
SURABAYA - Ketua DPRD Trenggalek Saniman Akbar Abbas bakal lama mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Trenggalek. Sebab, kemarin (30/7)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter