Tilep Uang Kunker, Ketua DPRD Diganjar 2 Tahun Penjara
Rabu, 31 Juli 2013 – 07:31 WIB

Tilep Uang Kunker, Ketua DPRD Diganjar 2 Tahun Penjara
Selain itu, majelis hakim menilai terdakwa memperkaya diri dengan hasil tindakan korupsi. Padahal, penggunaan uang potongan itu dimanfaatkan kegiatan di dewan. Misalnya, untuk bantuan sosial.
Baca Juga:
Ketua DPRD Trenggalek Saniman Akbar Abbas tersandung kasus korupsi pemotongan uang saku kunker DPRD sebesar tiga persen. Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menetapkan Abbas sebagai tersangka. Selain Abbas, jaksa juga menetapkan Sulistyowati, Kasubag TU Sekwan, sebagai terdakwa. Pemotongan uang saku kunker dilakukan mulai 2010 hingga 2012. Ditaksir, nilainya Rp 263 juta dan telah digunakan Rp 256 juta. Sisa sekitar Rp 6 juta sebagai barang bukti jaksa di persidangan. (din/and/jpnn)
SURABAYA - Ketua DPRD Trenggalek Saniman Akbar Abbas bakal lama mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Trenggalek. Sebab, kemarin (30/7)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki