Tilep Uang Negara, Wako Tomohon Dituntut 13 Tahun Penjara
Selasa, 12 April 2011 – 12:02 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Wali kota Tomohon nonaktif, Jefferson Rumajar yang menjadi terdakwa korupsi dana APBD Tomohon 2006-2008. JPU meyakini Jefferson telah terbukti korupsi sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 33,76 miliar. Diuraikan pula bahwa selama kurun waktu 2006-2008, Jefferson secara melawan hukum memerintahkan pencairan dana dari APBD Tomohon. Pada tahun 2006, jumlah uang yang ditarik sebesar Rp 7 miliar. Pada 2007 dana yang ditarik dengan cara melanggar aturan sebesar Rp 11 miliar. Sedangkan pada 2008, dana yang ditarik Rp 12 miliar.
"Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Jefferson Soleiman Montesqieu Rumajar, selama 13 tahun dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan," ujar JPU KPK Supardi saat membacakan surat tuntutan atas Jefferson pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (12/4).
Selain itu, Jefferson juga dituntut untuk mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 33,762,489,375,-. Angka kerugian negara itu naik dibandingkan dalam surat dakwaan yang hanya Rp 33,4 miliar. "Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sejak putusan dijatuhkan maka dipidana penjara lima tahun," imbuh Supardi.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan
BERITA TERKAIT
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi