Tim 8 Duga Uang Balik Ke Anggodo
Semua Lembaga Dikerubuti Markus
Senin, 09 November 2009 – 00:31 WIB
Sumber itu menambahkan, kalau hal tersebut dipaksakan, maka dikhawatirkan mengakibatkan kehancuran bagi kepolisian dan kejaksaan. "Ini harus sangat hati-hati," ungkapnya.
Rekomendasi yang akan dibawa ke meja SBY pagi ini sebenarnya sudah bisa ditebak arahnya. Misalnya dari pernyataan Ketua TPF Adnan Buyung Nasution yang menilai masih banyak mata rantai yang hilang pada kasus yang melibatkan dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif sebagai tersangka itu. Dengan masih adanya alur yang terputus itu, Buyung menilai, kasus itu tak akan berguna diajukan ke pengadilan.
"Itu termasuk yang harus kita dalami lagi, dimana missing link-nya, ini akan menjadi masalah. Apakah perkara yang masih misssing link dibawa ke pengadilan? Kalau ke pengadilan buat apa? Hanya buang waktu, tenaga, pikiran, dan mengecohkan masyarakat. Orangnya pun tersiksa jadi terdakwa," ujar Buyung sebelum pemeriksaan terhadap Antasari Azhar.
Anggota Tim 8, Todung Mulya Lubis secara pribadi menilai, proses penyidikan yang dilakukan terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah seharusnya bisa dihentikan melalui dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Hal ini terutama karena melihat begitu besarnya gelombang reaksi dari masyarakat terhadap kasus ini
JAKARTA - Hingga hari ke lima, Tim 8 yang diketuai Adnan Buyung Nasution sudah mewawancara banyak pihak. Namun hingga kemarin belum ada kesimpulan
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?