TIM 8-RJBBP: Tidak Perlu Khawatir Presiden Ikut Berkampanye

TIM 8-RJBBP: Tidak Perlu Khawatir Presiden Ikut Berkampanye
Presiden Jokowi. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan seorang presiden boleh berkampanye dalam pemilu, termasuk memihak kepada calon tertentu. Menurut Jokowi, hal tersebut adalah hak demokrasi seorang presiden.

Sekretaris Umum TIM 8 Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo (TIM 8-RJBBP), Akhrom Saleh menyebutkan apa yang disampaikan Jokowi adalah hal yang wajar. Sebab, aturan tersebut.

“Jadi, kan, UU Pemilu mengatur bahwa beberapa pejabat negara dibolehkan berkampanye dan itu termuat di Pasal 299 UU Pemilu. Dalam Pasal 299 ayat (1) tertulis, Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye". Pasal itu juga menyatakan bahwa pejabat negara yang merupakan kader partai politik (parpol) diizinkan untuk berkampanye. Jadi tidak ada yang perlu dikahawatirkan,” kata Akhrom dalam keterangannya.

Dia mengatakan pejabat negara non-parpol juga bisa berkampanye jika sebagai capres-cawapres dan selama didaftarkan sebagai anggota tim kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Pasal 281 UU Pemilu memberi sejumlah syarat bagi pejabat negara yang berkampanye, termasuk para menteri dan kepala negara.

“Jadi memang ada syaratnya. Selain harus cuti di luar tanggungan negara, mereka juga dilarang menggunakan sejumlah fasilitas negara. Ketentuan lebih jauh soal larangan memakai fasilitas negara untuk kampanye pejabat negara diatur dalam Pasal 304-305 UU Pemilu,” imbuhnya.

Menurutnya, tidak ada hal-hal yang perlu dikhawatirkan. Sebab, publik mengetahui selama ini Presiden Jokowi selalu fokus terhadap kerja-kerjanya, sehingga kalau pun akan terjun berkampanye tidak akan menggangu kinerja pemerintahan.

“Jadi jangan terlalu phobia, karena apa yang dilakukan Jokowi pasti sudah dipikirkan secara matang,” ungkap yang juga Ketua Umum Kornas Jokowi Milenial ini.

Jokowi mengatakan seorang presiden boleh berkampanye dalam pemilu, termasuk memihak kepada calon tertentu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News