Tim 8 Sepakat, Bibit-Chandra ke Pengadilan
Selasa, 12 Oktober 2010 – 21:20 WIB
Baca Juga:
Pihaknya mempersilakan kejaksaan memeriksa lebih jauh perkara ini dan mempertimbangkan fakta-fakta baru. Fakta baru tersebut misalnya hasil sidang Anggodo. Setelah pemeriksaan tambahan dilaksanakan nanti, eks tim delapan mempersilakan kejaksaan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya apakah diteruskan ke pengadilan ataupun membuat SKPP baru.
Baca Juga:
Anies mengakui, kasus ini sangat bertele-tele. Asal mulanya adalah karena SKPP yang dibuat jaksa sebelumnya hanya memuat alasan sosiologis. Akibatnya, SKPP itu ditolak. "Kalau SKPP itu ada alasan yuridisnya, mungkin ceritanya akan lain. Jadi, sekarang kita kembalikan lagi ke mereka, harus tegas," ujarnya.
JAKARTA-Eks anggota Tim Delapan akhirnya merekomendasikan agar Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan tambahan dalam kasus Bibit-Chandra. Rekomendasi
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat