Tim 8 Sepakat, Bibit-Chandra ke Pengadilan
Selasa, 12 Oktober 2010 – 21:20 WIB
Jika mengacu pada hasil verifikasi yang dilakukan tim delapan tahun lalu, sambung Anies, sebetulnya tidak ditemukan bukti untuk kasus ini. Bahkan tim delapan mencium indikasi adanya rekayasa. Namun, mengingat MA sudah memutuskan tidak menerima permohonan PK, tentu hal itu menuntut konsekuensi proses hukum. Pemeriksaan tambahan dipandang sebagai jalan terbaik. Usai bertemu dengan TPBC, eks tim delapan juga berencana untuk menyampaikan rekomendasi serupa kepada kejaksaan agung, besok.(rnl/jpnn)
JAKARTA-Eks anggota Tim Delapan akhirnya merekomendasikan agar Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan tambahan dalam kasus Bibit-Chandra. Rekomendasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya