Tim 9: Batalkan Pelantikan BG, Mulai Seleksi Baru
jpnn.com - JAKARTA - Tim 9 bentukan Presiden Joko Widodo untuk mengurai kisruh KPK-Polri, kembali mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo agar tidak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Keputusan ini diambil setelah tim independen ini melakukan rapat di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (17/2). Hadir dalam rapat itu 5 orang tim 9, yakni Syafii Maarif, Bambang Widodo Umar, Hikmahanto Juwana, Komjen Purn Oegroseno, dan Imam Prasodjo. Rekomendasi ini mereka sampaikan dalam konferensi pers di kantor Maarif Institute.
"Tim konsultatif independen tetap pada rekomendasi awal agar presiden tidak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai kapolri," kata Buya Syafii Maarif saat membacakan rekomendasi mereka.
Permintaan ini menurut Buya Syafii mutlak, meskipun Komjen BG telah dihapuskan status tersangka melalui putusan sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Sarpin Rizaldi. Sebab, mereka menilai putusan tersebut tidak berkaitan dengan substansi sangkaan KPK terhadap BG.
Tim ini juga meminta presiden berupaya membujuk agar Komjen BG bersedia mengundurkan diri dari pencalonannya sebagai Kapolri demi kepentingan bangsa.
"Tim berharap Presiden memulai seleksi calon kapolri baru. Presiden segera turun tangan dan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan keberadaan KPK yang sejumlah pimpinannya ditetapkan tersangka dan sejumlah penyidiknya terancam tersangka," tegasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Tim 9 bentukan Presiden Joko Widodo untuk mengurai kisruh KPK-Polri, kembali mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo agar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Dinas Berani Ambil Keputusan soal Honorer Gagal
- Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
- Lihat, Wamensesneg Bambang Cek Langsung Gedung JCC untuk Pastikan Pengamanan
- Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 190 Dapur MBG Bakal Beroperasi
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Akun SSCASN Peserta Kode R2 Tetiba Berubah, Tanda PPPK Paruh Waktu?