Tim 9 Jaminkan Diri untuk Misbakhun
Selasa, 27 April 2010 – 12:43 WIB
"Kalau dari prosedur pemeriksaan secara prosedural sudah benar, tinggal persoalannya kan kita ingin mendengar alasan polisi nanti, atas dasar apa polisi melakukan penahanan," katanya.
Baca Juga:
Bambang juga mengakui bahwa pada kasus Misbakhun penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan. "Dasar hukumannya itu lebih dari lima tahun dan dalam Undang-undang dimungkinkan untuk melakukan penahanan untuk menghindari menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mempermudah pemeriksaan," ucapnya.
Hanya saja, kata dia lagi, persoalannya apa benar Misbakhun ini melakukan kejahatan yang luar biasa, artinya pemalsuan dengan ancamannya di atas lima tahun dan telah memenuhi unsur tindak pidana. "Apakah tuduhan itu telah memenuhi unsur KUHP seperti misalnya kalau ada unsur pemalsuan harus ditunjukkan aslinya dan harus ada kerugian yang ditimbulkan," pungkasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Sebagai bentuk solidaritas terhadap penahanan Misbakhun, anggota Tim 9 Inisator Hak Angket Century akan menjaminkan diri untuk dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada