Tim 9 Jaminkan Diri untuk Misbakhun

Tim 9 Jaminkan Diri untuk Misbakhun
Tim 9 Jaminkan Diri untuk Misbakhun
"Kalau dari prosedur pemeriksaan secara prosedural sudah benar, tinggal persoalannya kan kita ingin mendengar alasan polisi nanti, atas dasar apa polisi melakukan penahanan," katanya.

Bambang juga mengakui bahwa pada kasus Misbakhun penyidik  memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan. "Dasar hukumannya itu lebih dari lima tahun dan dalam Undang-undang dimungkinkan untuk melakukan penahanan untuk menghindari  menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mempermudah pemeriksaan," ucapnya.

Hanya saja, kata dia lagi, persoalannya apa benar Misbakhun ini melakukan kejahatan yang luar biasa, artinya pemalsuan dengan ancamannya di atas lima tahun dan telah memenuhi unsur tindak pidana.  "Apakah tuduhan itu telah memenuhi unsur KUHP seperti misalnya kalau ada unsur pemalsuan harus ditunjukkan aslinya dan harus ada kerugian yang ditimbulkan," pungkasnya. (awa/jpnn)

JAKARTA - Sebagai bentuk solidaritas terhadap penahanan Misbakhun,  anggota Tim 9 Inisator Hak Angket Century akan menjaminkan diri untuk dilakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News