Tim 9 pun Tekan Jokowi tak Lantik BG
Imam Prasodjo: Kok Ada Kapolri Punya Status Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Pelantikan terhadap Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan harusnya dibatalkan. Pasalnya, Budi Gunawan saat ini memiliki status sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji.
Anggota Tim 9, Imam Prasodjo menyatakan apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap memaksakan melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri maka akan menimbulkan polemik.
"Kalau udah dilantik nanti, status tersangka menimbulkan polemik, kok ada Kapolri punya status tersangka?" kata Imam di Balai Kota, Jakarta, Kamis (5/2).
Saat disinggung apakah Budi Gunawan tidak akan dilantik menjadi Kapolri, Imam mengaku tidak mengetahuinya. Hal itu, sambung dia, menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo. "Aku enggak tahu jadi apa enggak. Kan yang tahu pak presiden," ujarnya.
Hanya saja, Imam menjelaskan kalaupun ada pergantian calon Kapolri maka harus dilakukan secara objektif. Jika tidak, pergantian calon Kapolri bisa menimbulkan suatu polemik.
"Kalau tidak (dilakukan secara objektif) akan menimbulkan macam-macam dugaan, ada politisasi, dan kecurigaan," tandas Imam.
Seperti diketahui, Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pelantikan terhadap Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan harusnya dibatalkan. Pasalnya, Budi Gunawan saat ini memiliki status sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi, Pegadaian Hadir untuk Masyarakat Bukan Hanya Soal Bisnis
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- Aliansi Pemuda Cianjur Tuntut Kematian Peserta Pengobatan Gratis Diusut
- BPKH Sukses Gelar Hajj Run 2024 di Padang, Begini Keseruannya
- Info dari Mensos Jumlah Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah