Tim Advokasi JK-Win Daftar Gugatan Pilpres ke MK

Tim Advokasi JK-Win Daftar Gugatan Pilpres ke MK
Tim Advokasi JK-Win Daftar Gugatan Pilpres ke MK
JAKARTA - Kubu pasangan capres Jusuf Kalla-Wiranto menepati janjinya untuk menggugat penetapan KPU tentang hasil Pemilihan Presiden (Pilpres). Melalui Ketua Tim Advokasi JK-Wiranto, Chaeruman Harahap, pasangan yang diusung Golkar dan Hanura ini juga menyerahkan bebagai bukti terkait pelanggaran Pilpres.

Chaeruman yang didampingi salah satu kuasa hukum pasangan Jk-Win, Andi Muhammad Asrun, mendaftarkan gugatan pasangan tersebut ke MK Senin (27/7), sekitar pukul 16.15. Kepada wartawan, Chaeruman mengungkapkan bahwa pihaknya menyerahkan 55 bukti diantaranya termasuk salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres dari KPU.

Chaeruman menyebutkan, dalam salinan DPT itu terungkap bahwa jumlah pemilih berbeda dengan rekapitulasi di KPU Provinsi. Selain itu, mantan Deputi Bidang  Hukum Menkopolhukam itu juga membawa bukti lain.  

"Yaitu bukti mengenai pengurangan jumlah TPS sekitar 65 ribu yang tidak jelas dan transparan. Ada juga bukti formulir C1 (formulir rekapitulasi Pilpres di  tingkat TPS) yang sudah ditandatangani sebelum pemungutan suara," sebutnya.

JAKARTA - Kubu pasangan capres Jusuf Kalla-Wiranto menepati janjinya untuk menggugat penetapan KPU tentang hasil Pemilihan Presiden (Pilpres). Melalui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News