Tim Advokasi JK-Win Daftar Gugatan Pilpres ke MK
Senin, 27 Juli 2009 – 19:11 WIB
JAKARTA - Kubu pasangan capres Jusuf Kalla-Wiranto menepati janjinya untuk menggugat penetapan KPU tentang hasil Pemilihan Presiden (Pilpres). Melalui Ketua Tim Advokasi JK-Wiranto, Chaeruman Harahap, pasangan yang diusung Golkar dan Hanura ini juga menyerahkan bebagai bukti terkait pelanggaran Pilpres. "Yaitu bukti mengenai pengurangan jumlah TPS sekitar 65 ribu yang tidak jelas dan transparan. Ada juga bukti formulir C1 (formulir rekapitulasi Pilpres di tingkat TPS) yang sudah ditandatangani sebelum pemungutan suara," sebutnya.
Chaeruman yang didampingi salah satu kuasa hukum pasangan Jk-Win, Andi Muhammad Asrun, mendaftarkan gugatan pasangan tersebut ke MK Senin (27/7), sekitar pukul 16.15. Kepada wartawan, Chaeruman mengungkapkan bahwa pihaknya menyerahkan 55 bukti diantaranya termasuk salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres dari KPU.
Chaeruman menyebutkan, dalam salinan DPT itu terungkap bahwa jumlah pemilih berbeda dengan rekapitulasi di KPU Provinsi. Selain itu, mantan Deputi Bidang Hukum Menkopolhukam itu juga membawa bukti lain.
Baca Juga:
JAKARTA - Kubu pasangan capres Jusuf Kalla-Wiranto menepati janjinya untuk menggugat penetapan KPU tentang hasil Pemilihan Presiden (Pilpres). Melalui
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret