Tim Advokasi JK-Win Daftar Gugatan Pilpres ke MK
Senin, 27 Juli 2009 – 19:11 WIB
Dengan bukti-bukti tersebut, ujar Chaeruman, pelaksanaan Pilpres jelas menyalahi undang-undang dan meminta MK membatalkan penetapan KPU tentang rekapitulasi suara Pilpres. "Tim kampanye nasional JK-Win memohon agar keputusan (KPU) tentang perhitungan suara dibatalkan," ucapnya.
Baca Juga:
Dalam kesempatan tersebut, Andi M Asrun juga menambahkan bahwa tim kuasa hukum JK-Win sudah menyiapkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan di persidangan MK nantinya guna memperkuat pelanggaran di Pilpres lalu. "Ada camat yang mencoblos sampai 15 kali," sebutnya.
Karenanya Andi M Asrun merasa yakin bakal membatalkan penetapan KPU tentang rekapitulasi suara Pilpres. Jika penetapan KPU itu sampai dibatalkan MK, sambungnya, bisa saja hasil pilpres berubah. "Bahkan kalau pelangarannya sangat fundamental, bisa jadi hasil pilpres dibatalkan dan diulang," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kubu pasangan capres Jusuf Kalla-Wiranto menepati janjinya untuk menggugat penetapan KPU tentang hasil Pemilihan Presiden (Pilpres). Melalui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret