Tim Advokasi Merah Putih Adukan Komisioner KPU dan Bawaslu ke DKPP
Kamis, 24 Juli 2014 – 18:20 WIB
Setelah itu baru akan diverifikasi lagi secara materiil untuk menentukan apakah ada unsur kode etik atau tidak.
Baca Juga:
“Kalau memang ada unsur pelanggaran kode etik ya akan naik sidang. Kalau tidak ditemukan kita akan nyatakan dimissal (tidak naik sidang). Kalau kurang bukti dinyatakan belum memenuhi syarat. Tapi semuanya pelu kami kaji dulu," tutur Nur Hidayat Sardini. (gir/jpnn)
JAKARTA - Tim Advokasi Merah Putih untuk Perjuangan Keadilan, mengadukan Komisioner KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 19.702 Kendaraan Melintasi Tol Riau Selama Libur Natal
- Prabowo Singgung Usulan Gus Dur Jadi Pahlawan, Yenny Wahid: Kami Menghargai
- Apresiasi Peran Ibu, Le Minerale Luncurkan Kampanye #YangTerbaik
- Proses Evakuasi Korban Banjir di Sulsel Terus Berlanjut
- Gempa Berkekuatan 5,2 Magnitudo Guncang Sukabumi Bagian Tenggara
- PP Hima Persis Dukung Pidato Presiden Prabowo di KTT D-8 Perihal Solusi untuk Kemerdekaan Palestina