Tim Advokasi Merah Putih Adukan Komisioner KPU dan Bawaslu ke DKPP
Kamis, 24 Juli 2014 – 18:20 WIB

Tim Advokasi Merah Putih Adukan Komisioner KPU dan Bawaslu ke DKPP
Setelah itu baru akan diverifikasi lagi secara materiil untuk menentukan apakah ada unsur kode etik atau tidak.
Baca Juga:
“Kalau memang ada unsur pelanggaran kode etik ya akan naik sidang. Kalau tidak ditemukan kita akan nyatakan dimissal (tidak naik sidang). Kalau kurang bukti dinyatakan belum memenuhi syarat. Tapi semuanya pelu kami kaji dulu," tutur Nur Hidayat Sardini. (gir/jpnn)
JAKARTA - Tim Advokasi Merah Putih untuk Perjuangan Keadilan, mengadukan Komisioner KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum