Tim Advokasi Novia Seret Orang Tua Bripda Randy, Soroti Soal Pesan WhatsApp
jpnn.com, SURABAYA - Tim advokasi keadilan untuk Novia Widyasari meminta Polda Jatim terus mendalami kasus pidana dengan tersangka Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.
Menurut salah satu tim advokasi Abdul Wahid, pihaknya menyayangkan bila tersangka Randy dijerat Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dengan Persetujuan.
Abdul meyakini aborsi tersebut tanpa persetujuan dan kehendak korban, yakni ada unsur paksaan.
“Aborsi itu dilakukan atas desakan dan bujuk rayu Randy dan keluarganya. Advokasi mendorong adanya perubahan persangkaan pasal yang awalnya 348 menjadi 347 KUHP, yakni aborsi tanpa persetujuan,” tegas dia, Sabtu.
Selain itu, Abdul juga menyinggung soal tangkapan layar pesan WhatsApp yang beredar antara korban dan orang tua pelaku.
Dalam isi pesan ituenyebut ibu Randy terlibat dalam aborsi yang dilakukan Novia.
"Ada kemungkinan untuk menjerat pihak-pihak lain yang seharusnya turut bertanggung jawab, termasuk orang tua Randy atas tindakan aborsi paksa Novia Widyasari hingga berujung pada kematiannya," tandas Abdul.
Bripda Randy juga sudah menerima sanksi etik kepolisian, yakni diberhentikan tidak dengan hormat.
Tim advokasi keadilan untuk Novia Widyasari meminta Polda Jatim terus mendalami kasus pidana dengan tersangka Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.
- Soal Kasus Dugaan Aborsi, Begini Saran Hotman untuk Nikita Mirzani
- Terlibat Kasus Aborsi, Sepasang Kekasih di Palangka Raya Ditetapkan Tersangka
- Sepasang Kekasih di Dumai Ditangkap Polisi karena Aborsi
- Kasus Pembuangan Janin Terungkap, Pelakunya Masih Belia, ya Ampun
- Lakukan Aborsi Karena Diperkosa, Bagaimana Hukumnya?
- Perempuan Muda Meninggal, Kekasih dan 2 ASN Digulung Polisi, Parah!