Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1: PTUN Bandung Langgengkan Pelanggaran Hak Pendidikan
Selain itu juga minta agar Wali Kota Depok mencabut dan membatalkan persetujuan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 menjadi tempat ibadah yang tidak sesuai peruntukannya, serta meninjau ulang rencana merger/regrouping SDN Pondok Cina
Permintaan para penggugat tersebut kemudian juga didalilkan secara lebih rinci dalam objek gugatan, sehingga secara faktual tidak terdapat perbedaan substansi antara objek yang diminta para penggugat dalam upaya administratif dengan objek gugatan.
Ia menilai diterimanya eksepsi terkait gugatan prematur tersebut membuat pokok perkara yang didalilkan serta bukti yang dihadirkan oleh para penggugat menjadi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Hal itu tentu telah mencederai rasa keadilan bagi para penggugat. Mengingat, dalam fakta persidangan, para penggugat dapat dengan terang membuktikan bahwa ketiga objek gugatan yang dilakukan oleh tergugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AUPB.” ujar Ikhsan menegaskan.
Ia menegaskan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan AUPB tersebut dapat dilihat dari penerbitan KTUN oleh Walikota Depok yang tidak didasarkan pada kajian yang komprehensif dan tidak dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan serta mengakomodir aspirasi para penggugat.
Tercatat Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memutuskan tidak menerima gugatan yang dilayangkan para orang tua murid SDN Pondok Cina 1 atas tiga objek gugatan yang dilakukan oleh Walikota Depok.
Dalam amar putusan nomor 44/G/TF/2023/PTUN.BDG secara elektronik (e-court) pada 11 September 2023, Majelis Hakim PTUN Bandung menerima eksepsi Walikota Depok selaku Tergugat, dengan menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat prematur. (dil/jpnn)
Putusan PTUN Bandung terkait gugatan sejumlah orang tua murid SDN Pondok Cina 1 terhadap Wali Kota Depok dinilai melanggengkan pelanggaran hak atas pendidikan
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Deposito Wakaf UICI & BSI Bakal Disalurkan untuk Beasiswa dan Pendidikan
- PGN Dukung SMPN 34 Depok Menjadi Sekolah Energi Berdikari
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Pj Gubernur Sumut Ingatkan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
- Demi Mewujudkan Cita-Cita Prabowo di Pendidikan, Menhut & Prof Stella Kunker ke NTT
- 4 Perbedaan Dokter Spesialis dan Dokter Umum