Tim Ahok-Djarot Ragukan Independensi KPUD dan Bawaslu
jpnn.com, JAKARTA - Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat meragukan independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Pantas Nainggolan selaku Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Ahok-Djarot mengatakan, ada berbagai peristiwa yang membuat mereka ragu terhadap KPU DKI dan Bawaslu.
"Ada kondisi yang meragukan kami tentang keindependensian lembaga-lembaga pelaksana pilkada," kata Pantas di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (28/3).
Pantas mengatakan, salah satu yang dicermati adalah perubahan aturan main menjelang masuk ke Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua.
"Kami ketahui sejak putaran pertama, pedoman yang kami jadikan acuan adalah SK (Surat Keputusan) KPUD Nomor 41," ucap Pantas.
Isi SK KPUD Nomor 41 adalah pasangan calon hanya menjalani masa kampanye 6-15 April 2017 pada Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua.
Namun, KPUD malah mengeluarkan SK Nomor 49 tahun 2017.
SK itu berisi mengenai pedoman pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur di DKI Jakarta yang mengatur perpanjangan masa kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua, yakni 7 Maret-15 April 2017.
Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat meragukan independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Mau Rayakan Ultah Tanpa Bermewah-mewah, PDIP Tak Undang Prabowo
- Siap Menangkan RIDO jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, PP DKI Ajak Anak Muda Gunakan Hak Suara
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Djarot Sebut Kecurangan Terjadi di Sumut, Melibatkan Parcok Memenangkan Menantu Jokowi
- Anies Dukung Pramono – Rano Karno, Brando Susanto: Jakarta Jadi Contoh Demokrasi yang Sejuk