Tim Anies Curiga Ahok Rencanakan Kampanye Terselubung
Selasa, 21 Maret 2017 – 07:15 WIB

Ahok. Foto: Fedrik Tarigan/dok.JPNN.com
"Mereka punya kewenangan. Kalau tidak punya kewenangan, putaran pertama tidak sah. Begitu pula dengan suara yang diperoleh," katanya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, menjelaskan KPU DKI sudah seharusnua membuat aturan cuti kampanye untuk petahana di putaran kedua.
"Kalau KPU DKI tidak membuat keputusan itu, KPU DKI memaknai tidak tepat aktivitas kampanye yang diatur dalam aturan lebih tinggi," kata Titi.(dem/rmol)
Calon gubernur petahana DKI Jakarta menggugat Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Pertamax Oplos
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi