Tim Anies-Sandi: Makin Brutal!

Mimah menyatakan, modus bagi-bagi sembako beragam. Misalnya dengan menggelar pasar murah. Seandainya sembako dijual dengan harga normal tidak ada masalah.
Namun yang terjadi sembako dijual dengan harga yang jauh di bawah harga pasaran. Menurut dia, pengaduan aksi bagi-bagi sembako terus diterima bawaslu.
”Kami terus menerima laporan dan berkoordinasi dengan kepolisian. Ini tidak boleh diteruskan,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua KPU DKI Sumarno, menyatakan, aksi bagi sembako maupun uang oleh relawan dan tim kampanye adalah kecurangan yang bisa merusak kualitas pilgub.
Dia sangat menyayangkan perbuatan tersebut. ”Kampanye dilarang memberi sesuatu dalam bentuk barang, uang, atau lainnya untuk mempengaruhi agar memilih atau tak memilih calon tertentu,’’ tegas dia.
Mantan aktivis HMI Cabang Jember, Jawa Timur itu, menegaskan bila melanggar aturan, pihak manapun akan terkena sanksi pidana hukuman penjara 36 sampai 72 bulanan dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
’’Pemberi dan penerima bisa terkena ancaman pidana. Maka itu, penerima harus menolak,’’ jelasnya.
’’Jika bawaslu berhasil membuktikan pasangan calon memang melakukan politik uang, maka bisa dianulir, didiskualifikasi. Ini berat sekali sanksinya,’’ tambah dia.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI bersuara keras terkait adanya aksi bagi-bagi sembako dan sapi di Kepulauan Seribu, jelang Pilgub DKI
- Pasar Murah di Kalteng: Gubernur Agustiar Menggratiskan 140 Ribu Paket Sembako
- Menjelang Lebaran, Pak OSO & Kader Hanura Bagikan Ribuan Paket Sembako ke Warga
- BTN Bersama Insan Pers Berbagi Ratusan Sembako di Jabodetabek
- Peruri Salurkan Paket Sembako Ramadan, Dukung UMKM Binaan
- Semarak Ramadan, Pelindo Solusi Logistik Berbagi Ribuan Sembako dan Santunan
- Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, Jamkrindo Salurkan Ribuan Paket Sembako di 10 Kota