Tim Anies-Sandi Merasa Difitnah dengan Formulir Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kubu Anies Baswedan-Sandiaga Uno merasa kembali disasar fitnah. Kali ini terkait peredaran formulir dukungan untuk duet yang diusung koalisi Partai Gerindra dan PKS itu.
Sepintas, tak ada kejanggalan pada formulir dukungan dengan logo ‘Salam Bersama’ khas Anies-Sandi itu. Namun, dalam surat dukungan itu ada sebuah pernyataan bahwa warga yang menandatanganinya siap menjalankan perintah agama Islam dengan memilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.
“Jika saya atau keluarga saya meninggal dunia, mohon disholatkan dan dimakamkan dengan cara Islam,” demikian tertulis dalam formulir surat dukungan itu.
Namun, Tim Pemenangan Anies-Sandi merasa tak pernah mengeluarkan formulir dukungan seperti itu. "Tim pemenangan tidak pernah mengeluarkan formulir itu," kata Mardani Ali Sera selaku ketua Tim Pemenangan Anies-Sandi saat dihubungi awak media, Selasa (21/3).
Politikus PKS itu pun menduga ada pihak-pihak yang ingin menjatuhkan pasangan Anies-Sandi. "Black campaign kian masif," sebut Mardani.
Mardani menambahkan, sejak awal pendukung Anies-Sandi berkomitmen untuk menghasilkan Pilkada DKI yang sehat dan positif. Karenanya tim pengusung Anies-Sandi pun tak mau menggunakan fitnah untuk menjatuhkan lawan.
"Kami menganggap pilkada ini ajang adu gagasan dan adu karya. Bukan ajang saling merendahkan. Apalagi memecah belah," pungkas Mardani.(dna/JPG)
Kubu Anies Baswedan-Sandiaga Uno merasa kembali disasar fitnah. Kali ini terkait peredaran formulir dukungan untuk duet yang diusung koalisi Partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
- Fisip UPNVJ Bahas Masa Depan Jakarta setelah Ibu Kota Pindah
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi