Tim Anis-Sandi Laporkan Pentolan Kamerad ke Polda Metro

jpnn.com - jpnn.com - Tim Pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno melaporkan aktivis mahasiswa Haris Pertama ke Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/1). Pasalnya, ketua presidium Kesatuan Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) itu telah memfitnah Anies.
Praktisi hukum Agus Otto selaku ketua Tim Advokasi Anies-Sandi mengatakan, pelaporan atas Haris sudah masuk SPKT Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/526/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Januari 2017.
Otto menyebut Haris dalam aksinya di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/1) telah memfitnah Anies-Sandi. “Kami merasa aksi itu mencemarkan nama baik paslon nomor tiga (Anies-Sandi, red),” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (31/1).
Otto menambahkan, laporan itu bukan sekadar ancaman. Sebab, Tim Pemenangan Anies-Sandi akan memastikan laporan itu diproses hukum.
Menurut Otto, pernyataan Haris di depan KPK juga sudah masuk ranah hukum karena mengumbar tuduhan tanpa bukti. “Bahkan dalam spanduknya sudah jelas menyebut nama Anies Baswedan,” tegasnya.
Anies, kata Otto, tidak pernah menerima transfer fee dari Abdillah atau dari pihak mana pun terkait proyek very small aperture terminal (VSAT) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagaimana tuduhan Harus. Menurut Otto, isu itu sengaja dimunculkan karena Anies maju di pilkada DKI Jakarta.
"Siapa pun yang melakukan pencemaran nama baik kepada Anies Baswedan, akan kami proses hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Agus mengungkapkan, aksi Kamerad di depan KPK dilakukan massa bayaran. Tujuannya pun sarat kepentingan politik.
Tim Pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno melaporkan aktivis mahasiswa Haris Pertama ke Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/1). Pasalnya, ketua presidium
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- ISACA Indonesia Lantik Pengurus Baru 2025-2027 di Annual General Meeting 2025