Tim Asistensi Hukum Mestinya di Bawah Polri, Bukan Kemenko Polhukam
jpnn.com, JAKARTA - Giliran Komnas HAM mengritik pembentukan Tim Asistensi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Komnas HAM meminta tim tersebut segera dievaluasi.
Keterangan itu disampaikan langsung oleh Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan, Jumat (10/5).
Dalam keputusan Kemenko Polhukam Nomor 38 Tahun 2019, Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam mendapat tugas melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum.
Selain itu, tim tersebut diberi mandat memberikan rekomendasi kepada aparat hukum untuk menindaklanjuti kajian mereka.
Menurut Rizal, tugas tersebut menyerupai fungsi (kuasi) penyelidikan yang notabene ranah penegak hukum. ”Tidak tepat jika dasar hukumnya adalah keputusan Kemenko Polhukam. Seharusnya dasar hukumnya undang-undang,” terang dia.
BACA JUGA: Ramses: Gerakan People Power, Pembangkangan Terhadap Negara
Dalam sistem hukum nasional, dia menjelaskan, sudah ada mekanisme maupun instrumen lembaga penegak hukum yang dibentuk undang-undang.
Komnas HAM menilai tim tersebut lebih tepat berada langsung di bawah Polri atau Kejaksaan Agung. Selain masalah itu, Rizal menyebutkan, hadirnya tim yang dibentuk Menko Polhukam Wiranto dikhawatirkan mereduksi kebebasan setiap orang untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat.
Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam mendapat tugas melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan tokoh yang diduga melanggar hukum.
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini
- Pak Luhut Dapat Tambahan Jabatan Khusus, Selamat
- Prabowo Lantik 7 Penasihat Presiden, Ada Wiranto hingga Luhut Binsar
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara