Tim Atut-Rano Dituding Bagi-bagi Mie Instan

Tim Atut-Rano Dituding Bagi-bagi Mie Instan
Tim Atut-Rano Dituding Bagi-bagi Mie Instan
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil pemilukada Provinsi Banten, Kamis (10/11). Suasana sidang cukup ramai karena dipadati ratusan pendukung pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita dan Ratu Atut Choisiah-Rano Karno.

Agenda pada sidang kedua kali ini adalah mendengarkan kesaksian dari para saksi pemohon. Tidak kurang dari 24 saksi pemohon dihadirkan dalam persidangan. Dari kesaksian yang ada, terungkap bahwa dalam proses pemilukada diwarnai bagi-bagi uang hingga mie instan oleh tim sukses Atut Choisiah-Rano Karno.

Banyak saksi dari warga mengaku mendapat lembaran uang dan diminta memilih pasangan calon gubernur-wakil gubernur tertentu. Saksi-saksi yang dihadirkan oleh pemohon dari unsur masyarakat, antara lain Sarjudin, Agus Darmawan, Eli Suhaeli, Dewi Puspasari dan M Arif. Mereka mengatakan adanya pelanggaran-pelanggaran dalam proses Pilkada Banten berupa pengrusakan atribut kampanye.

Eli Suhaeli warga Kecamatan Lebak, Banten mengaku, adanya pencopotan atribut kampanye. Warga telah menangkap dan menyerahkannya ke Panwas. "Ada pencurian banner oleh Syahroni, di seluruh kecamatan Lebak, orangnya sudah ditangkap dan diserahkan ke Panwas namun dilepaskan. Banner hilang dalam hitungan jam hilang dan itu ribuan," katanya.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil pemilukada Provinsi Banten, Kamis (10/11). Suasana sidang cukup ramai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News