Tim Atut-Rano Dituding Bagi-bagi Mie Instan
Kamis, 10 November 2011 – 19:32 WIB
Perlu diketahui, dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Mahfud MD, dengan didampingi Hakim Maria Farida Indrati dan Hakim Anwar Usman mengatakan, semua pihak yang berperkara diberi kesempatan untuk melengkapi bukti-bukti dan fakta-fakta kecurangan dalam waktu dua hari.
Pihak pemohon dari nomor urut dua Wahidin Halim-Irna Nalurita melalui penasehat hukumnya yakni Patra M Zein menuding pihak incumbent telah melakukan beberapa pelanggaran. Antara lain, bersama KPUD Banten menghilangankan pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) di delapan wilayah kabupetan/kota, sehingga banyak warga yang tidak terdaftar, kemudian adanya manipulasi distribusi Formulir C1 yang tidak dilengkapi kolom tandatangan, software yang bisa menambah suara, melakukan politik uang lebih dari Rp. 300 miliar, serta melakukan praktik intimidasi dan kekerasan panwas.
"Dengan begitu kami meminta MK mengabulkan permohonan seluruhnya, membatalkan hasil rekapitulasi suara, dengan menyatakan tidak sah, batal, dan tidak mengikat," kata Patra.(fad/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil pemilukada Provinsi Banten, Kamis (10/11). Suasana sidang cukup ramai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Muzani Bantah Gerindra Serang PDIP Terkait Pandangan Kritis Soal PPN Naik Jadi 12 Persen
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Jubir PSI: PDIP Pengusul PPN 12%, Sekarang Mau Jadi Pahlawan Kesiangan
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik