Tim Bea Cukai Jayapura dan Satgas Pamtas Yonif 131 Gagalkan Penyelundupan Narkotika
jpnn.com, KEEROM - Bea Cukai Jayapura dan Satgas Pamtas Yonif 131/Braja Sakti menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Marijuana (Ganja) di Pos Pitewi – Skouwpro, Kabupaten Keerom, Papua.
Kepala KPPBC TMP C Jayapura Albert F. H. Simorangkir dalam dalam siaran pers pada Rabu (12/5/2021) menjelaskan tentang kronologis penindakan kasus penyelundupan barang haram tersebut.
Menurut Albert, dalam rangka pengamanan menyambut libur panjang Hari Raya IdulFitri 1442 H dan Operasi Ketupat DJBC, Bea Cukai Jayapura dan Satgas Pamtas RI-PNG melakukan Patroli Bersama di Kampung Pitewi – Skouwpro, Kabupaten Keerom yang dilaksanakan pada tanggal 10-15 Mei 2021.
Albert mengatakan Patroli dilaksanakan untuk mencegah terjadinya penyelundupan barang terlarang ke dalam wilayah NKRI melalui jalan-jalan tikus yang banyak ditemui di perbatasan RI-PNG.
Pada hari Selasa, 11 Mei 2021 sekitar Pukul 07.25 WIT, Pasi Intel Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/Braja Sakti berkoordinasi dengan Bea Cukai Jayapura untuk melaksanakan sweeping bersama di Pos Pitewi.
Kegiatan sweeping bersama ini merupakan kegiatan pengawasan bersama terhadap barang-barang terlarang yang dibawa oleh masyarakat yang melewati Pos Pitewi, Kampung Pitewi, Skouwpro, Kabupaten Keerom.
Pada pukul 12.00 WIT Pasi Intel Satgas Pamtas RI-PNG dan Bea Cukai Jayapura tiba di Pos Pitewi. Setelah tiba, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Jayapura dan Satgas Pamtas Yonif 131/Braja Sakti melaksanakan briefing bersama di Pos Pitewi, Kabupaten Keerom.
Sekitar pukul 18.30 WIT, tim gabungan melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang melintas melewati Pos Pitewi.
Bea Cukai Jayapura dan Satgas Pamtas Yonif 131/Braja Sakti menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Marijuana (Ganja) di Pos Pitewi – Skouwpro, Kabupaten Keerom, Papua.
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- Bea Cukai dan Pemkab Lumajang Ungkap Hasil Penindakan BKC Ilegal
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar