Tim Bea Cukai Jayapura dan Satgas Pamtas Yonif 131 Gagalkan Penyelundupan Narkotika
Kemudian dari kejauhan tim gabungan melihat seseorang yang mengendarai sebuah motor dengan gelagat yang gelisah dan mencurigakan, lalu tim gabungan menghentikan motor dengan jenis Honda Beat berwarna Putih dengan Nopol PA 4482 RM dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan.
Tim gabungan pun memeriksa orang tersebut yang diketahui baru kembali dari PNG. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang bersangkutan diketahui terdapat barang yang dibawa oleh orang tersebut di dalam bagasi jok motor berupa singkong dan sagu.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih dalam karena yang bersangkutan terlihat gelisah, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 11 bungkus barang yang diduga ganja yang disamarkan dengan singkong dan sagu tadi. Kemudian yang bersangkutan beserta barang bawaannya dibawa ke Pos Pitewi untuk dimintai keterangan.
Atas barang bawaan tersebut dilakukan pengujian dengan menggunakan narcotest dan dari hasil tes tersebut didapati barang positif mengandung Marijuana (Ganja) seberat 790 gram. Ganja ini dapat merusak lebih dari 1000 generasi muda Indonesia.
Pada pukul 20:30 WIT dilakukan serah terima barang bukti dari Satgas Pamtas RI-PNG Pos Kampung Petiwi kepada Tim Patroli Bea dan Cukai Jayapura guna diteliti lebih mendalam dan selanjutnya akan diserahkan ke BNNP Papua guna proses lebih lanjut.
Hasil penindakan ini merupakan sinergi yang sangat baik antara Bea Cukai Jayapura dan Satgas Pamtas Yonif 131/Braja Sakti terutama dalam memberantas penyelundupan narkotika melewati jalur-jalur tikus di perbatasan RI-PNG.
Bea Cukai berharap kedepannya sinergi yang baik antara aparat penegak hukum di perbatasan RI-PNG terus berjalan dan ditingkatkan menuju ke arah yang lebih baik untuk menyelamatkan masyarakat terutama generasi muda khususnya di Jayapura dari ancaman penyalahgunaan narkotika.(jpnn)
Bea Cukai Jayapura dan Satgas Pamtas Yonif 131/Braja Sakti menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Marijuana (Ganja) di Pos Pitewi – Skouwpro, Kabupaten Keerom, Papua.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- Bea Cukai dan Pemkab Lumajang Ungkap Hasil Penindakan BKC Ilegal
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar