Tim Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

Tim Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal
Petugas Bea Cukai memeriksa barang bukti rokok ilegal. Foto: humas bea Cukai.

jpnn.com, KUDUS - Tim dari Bea Cukai Kudus menggagalkan usaha pengiriman rokok ilegal menggunakan sebuah mobil pada Kamis (12/11) dini hari.

Dalam penindakan ini, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 228.000 batang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 135.277.600.

“Penindakan ini bermula dari informasi yang diperoleh tim Bea Cukai Kudus, saat melaksanakan patroli tentang adanya sebuah mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari wilayah Jepara,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo.

Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyisiran di Jalan Jepara dan jalur-jalur alternatif yang berpotensi untuk dilewati mobil yang menjadi target operasi.

Selanjutnya sekitar pukul 01.10 WIB, tim berhasil menemukan titik lokasi mobil dengan ciri-ciri sebagaimana informasi tersebut sedang melaju kencang ke arah Semarang, di Jalan Raya Pantura Demak.

Tim berkoordinasi dengan Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta untuk melakukan pengejaran terhadap sarana pengangkut tersebut.

Setelah dilakukan pengejaran sampai di Jalan Buyaran – Karangawen KM 04, Desa Donorejo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, mobil tersebut berhasil dihentikan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan bahwa mobil tersebut memuat rokok ilegal.

Petugas melakukan pengekaran terhadap kendaraan pengangkut dan berhasil dihentikan di wilayah Demak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News