Tim Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal
Selasa, 17 November 2020 – 16:55 WIB

Petugas Bea Cukai memeriksa barang bukti rokok ilegal. Foto: humas bea Cukai.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan muatan mobil tersebut merupakan rokok jenis sigaret kretek mesin dalam kemasan koli tanpa dilekati pita cukai.
Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, seluruh barang bukti, mobil, serta sopir yang berinisial AS (35 tahun) dan kernet berinisial LBR (21 tahun) diamankan ke Bea Cukai Kudus.
"Dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal ini, juga dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk menolak ataupun melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berkaitan dengan peredarannya," tambah Gatot.(*/jpnn)
Petugas melakukan pengekaran terhadap kendaraan pengangkut dan berhasil dihentikan di wilayah Demak.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai