Tim Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal
Selasa, 17 November 2020 – 16:55 WIB

Petugas Bea Cukai memeriksa barang bukti rokok ilegal. Foto: humas bea Cukai.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan muatan mobil tersebut merupakan rokok jenis sigaret kretek mesin dalam kemasan koli tanpa dilekati pita cukai.
Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, seluruh barang bukti, mobil, serta sopir yang berinisial AS (35 tahun) dan kernet berinisial LBR (21 tahun) diamankan ke Bea Cukai Kudus.
"Dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal ini, juga dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk menolak ataupun melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berkaitan dengan peredarannya," tambah Gatot.(*/jpnn)
Petugas melakukan pengekaran terhadap kendaraan pengangkut dan berhasil dihentikan di wilayah Demak.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan