Tim Bea Cukai Kudus Harus Kejar-kejaran untuk Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Demak
Selasa, 21 Februari 2023 – 23:43 WIB

Barang bukti yang disita petugas Bea Cukai Kudus saat menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Demak, Selasa (14/2). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling banyak 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sandy menegaskan Bea Cukai Kudus berkomitmen untuk terus berupaya melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal atau berbahaya melalui penegakan hukum yang menyeluruh.
"Kami berharap dapat memberikan efek jera terhadap pelaku sehingga mengurangi pelanggaran di bidang kepabenanan dan cukai,” tegas Sandy. (mrk/jpnn)
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi saat tim penindakan Bea Cukai Kudus hendak menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Demak
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Halalbihalal PDBN, Fathan Subchi Ajak Diaspora Berkontribusi Bagi Daerahnya
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor