Tim Bea Cukai Kudus Harus Kejar-kejaran untuk Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Demak
Selasa, 21 Februari 2023 – 23:43 WIB
![Tim Bea Cukai Kudus Harus Kejar-kejaran untuk Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Demak](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/02/21/barang-bukti-yang-disita-petugas-bea-cukai-kudus-saat-mengga-yp45.jpg)
Barang bukti yang disita petugas Bea Cukai Kudus saat menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Demak, Selasa (14/2). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling banyak 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sandy menegaskan Bea Cukai Kudus berkomitmen untuk terus berupaya melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal atau berbahaya melalui penegakan hukum yang menyeluruh.
"Kami berharap dapat memberikan efek jera terhadap pelaku sehingga mengurangi pelanggaran di bidang kepabenanan dan cukai,” tegas Sandy. (mrk/jpnn)
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi saat tim penindakan Bea Cukai Kudus hendak menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Demak
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Peredaran Rokok Ilegal Makin Meningkat, Negara Boncos Hingga Rp 97,81 Triliun?
- Taru Martani Sukses Ekspor Perdana di 2025, Begini Harapan Bea Cukai Yogyakarta
- Begini Cara Bea Cukai Edukasi tentang Kepabeanan ke Anak-anak Usia Dini, Menyenangkan
- Bea Cukai Ajak Civitas Akademika dan Generasi Muda Memahami Hal Penting Ini
- Ekspor Perdana di 2025, Taru Martani Berhasil Kirim 5.200 Batang Cerutu ke Taipei
- PT Legend Packaging Indonesia Tancap Gas Ekspor Usai Dapat Fasilitas Fiskal Berikat