Korupsi e-KTP
Tim BPPT Ungkap Kejanggalan Pertemuan Tim Fatmawati
jpnn.com, JAKARTA - Dugaan keterlibatan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam patgulipat proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) semakin terkuak.
Pada persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tindan Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/4), saksi bernama Tri Sampurno dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengaku pernah ikut dalam pertemuan dengan beberapa pengusaha di rumah toko (ruko) di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada 2010. Sepengetahuan Sampurno, ruko itu milik Andi Narogong.
"Kalau dengar dari berita, saya tahu (ruko) punya Bapak Dedi Prijono atau Pak Andi Agustinus. Yang saya dengar begitu," kata Sampurno saat bersaksi bagi dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.
Sampurno yang menjadi bagian tim teknis proyek e-KTP itu menuturkan, mulanya BPPT menerima undangan dari Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) untuk melakukan pertemuan di Ruko Graha Mas Fatmawati. Di antara yang hadir dari BPPT adalah Husni Fahmi, Slamet, Wahyu, dan Sri Pamungkas.
Selain dari BPPT, ada pula pihak PNRI serta beberapa orang pengusaha. Menurut Sampurno, ada lima kali pertemuan yang melibatkan perwakilan BPPT dengan pihak PNRI dan pengusaha.
“Tim PNRI menyampaikan keinginan bekerja sama dengan BPPT untuk mengembangkan e-KTP. Kemudian PNRI usulkan pokja yang akan dibentuk," ujarnya.
Sampurno menambahkan, pada suatu waktu setelah pertemuan, dia dititipi tiga buah laptop oleh Setyo Dwi Putranto dari PNRI. Laptop itu yang kemudian selalu digunakan untuk mengerjakan pengembangan e-KTP.
Namun, Sampurno merasa janggal dengan pertemuan itu. Sebab, tidak semestinya pertemuan melibatkan pengusaha.
"Mengingat PNRI adalah pihak yang akan ikut kegiatan institusi pemerintah. Dalam pandangan saya jika kegiatan ini dilanjutkan akan berpotensi menimbukan permasalahan di kemudian hari di BPPT," paparnya.