Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia

Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Arion Indonesia melalui kuasa hukum, Kahfi Permana dan Husnaf Rafli secara resmi melaporkan tim pemeriksa pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun tim pemeriksa pajak yang dilaporkan tersebut terdiri dari tiga orang.

Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pemerasan yang dilakukan secara tidak langsung terhadap PT Arion Indonesia atas pemeriksaan pajak tahun 2019.

Dalam dokumen laporan yang dilampirkan, disebutkan bahwa pemeriksaan pajak yang dilakukan telah melampaui batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi tetap dilanjutkan oleh tim pemeriksa.

Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang diberikan juga tidak mencantumkan rincian dasar koreksi.

Sebagai Informasi tambahan dugaan pemerasan terhadap PT Arion Indonesia semakin menguat dengan diterbitkannya empat keputusan yang dikeluarkan oleh Kanwil DJP Jatim III pada 12 September 2024 dan 17 Oktober 2024.

Keputusan tersebut mengabulkan seluruh keberatan PT Arion Indonesia terkait pajak penghasilan (PPh 23) dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk periode September, November, dan Desember 2019.

Selain itu, Kahfi Permana mengungkap adanya arahan dari salah satu anggota tim pemeriksa kepada pihak perusahaan untuk berkoordinasi dengan seorang konsultan pajak di Kota Malang, yang kemudian meminta sejumlah uang sebesar Rp 2 miliar sebagai "kewajiban pajak" yang harus dibayar oleh PT Arion Indonesia.

PT Arion Indonesia melalui kuasa hukum, Kahfi Permana dan Husnaf Rafli secara resmi melaporkan tim pemeriksa pajak Kanwil DJP Jatim III ke KPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News