Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia

Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Kami juga menyampaikan beberapa bukti untuk menunjang laporan kami atas dugaan pemerasan tidak langsung ini,” kata Kahfi.

Kasus ini memiliki kemiripan dengan kasus gratifikasi yang menyeret Muhammad Haniv, mantan pejabat pajak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Haniv terlibat dalam praktik korupsi dengan modus serupa, yakni meminta sejumlah uang kepada wajib pajak dengan memanfaatkan pengaruhnya sebagai petugas pajak untuk kepentingan dirinya serta usaha anaknya.

Kuasa hukum PT Arion Indonesia berharap agar KPK segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan kolusi antara tim pemeriksa pajak dan pihak konsultan pajak.

"Kami berharap KPK dapat mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini agar tidak ada lagi perusahaan yang menjadi korban pemerasan berkedok pemeriksaan pajak," ujar Kahfi dalam keterangannya.

Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan menanggapi kasus ini dengan menyatakan bahwa tindakan seperti ini semakin menegaskan pentingnya reformasi di tubuh Direktorat Jenderal Pajak.

"Kasus seperti ini mencerminkan lemahnya pengawasan dalam sistem perpajakan kita. Praktik penyalahgunaan wewenang oleh oknum pemeriksa pajak harus segera ditindak agar wajib pajak mendapatkan kepastian hukum yang adil," ujar Rinto.

Pakar hukum pajak, Dr. Alessandro Rey, menegaskan bahwa percobaan pemerasan terhadap wajib pajak kerap terjadi karena pengawasan terhadap oknum pemeriksa pajak sangat lemah.

PT Arion Indonesia melalui kuasa hukum, Kahfi Permana dan Husnaf Rafli secara resmi melaporkan tim pemeriksa pajak Kanwil DJP Jatim III ke KPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News