Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia

Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ia menyoroti bahwa kelemahan ini berawal dari Direktorat Kinerja Informasi dan Tata Kelola Sumber Daya Aparatur Direktorat Jenderal Pajak (KITSDA DJP), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan Komisi Pengawas Perpajakan (Komwasjak).

"Selama pengawasan internal di tubuh DJP masih lemah, praktik pemerasan oleh oknum pemeriksa pajak akan terus terjadi. Reformasi sistem perpajakan harus dilakukan dengan penguatan fungsi pengawasan agar kasus serupa tidak terulang," ujar Alessandro. (dil/jpnn)

PT Arion Indonesia melalui kuasa hukum, Kahfi Permana dan Husnaf Rafli secara resmi melaporkan tim pemeriksa pajak Kanwil DJP Jatim III ke KPK


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News