Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
Jumat, 14 Maret 2025 – 19:00 WIB

Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com
Ia menyoroti bahwa kelemahan ini berawal dari Direktorat Kinerja Informasi dan Tata Kelola Sumber Daya Aparatur Direktorat Jenderal Pajak (KITSDA DJP), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan Komisi Pengawas Perpajakan (Komwasjak).
"Selama pengawasan internal di tubuh DJP masih lemah, praktik pemerasan oleh oknum pemeriksa pajak akan terus terjadi. Reformasi sistem perpajakan harus dilakukan dengan penguatan fungsi pengawasan agar kasus serupa tidak terulang," ujar Alessandro. (dil/jpnn)
PT Arion Indonesia melalui kuasa hukum, Kahfi Permana dan Husnaf Rafli secara resmi melaporkan tim pemeriksa pajak Kanwil DJP Jatim III ke KPK
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus Dinilai Arogan, Tak Sejalan Semangat Presiden
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga
- Febri Endus Cepatnya Kasus Hasto ke Pengadilan Atensi Khusus yang Tak Wajar, Buktinya?
- Reaksi Hasto setelah Dengar Dakwaan KPK: Ini Daur Ulang demi Kepentingan Politik
- Hasto Kristiyanto: Tanpa Supremasi Hukum, Republik Ini Tak Akan Kokoh
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik