Tim Foke-Nara Minta Aturan Dana Kampanye Putaran II Diperketat
Kamis, 06 September 2012 – 18:38 WIB
JAKARTA - Tim advokasi Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli minta KPUD DKI Jakarta untuk merumuskan peraturan terkait dana kampanye putaran kedua pilkada DKI 2012. Pasalnya saat ini tidak ada aturan yang mewajibkan pasangan calon untuk melaporkan dana kampanye putaran kedua.
Anggota tim advokasi Foke-Nara, Dasril menilai terdapat celah dalam peraturan KPU yang menyebutkan bahwa pada putaran kedua pasangan calon diberi kesempatan untuk melakukan penajaman visi dan misi. Tetapi, peraturan itu tidak menjelaskan soal aturan mengenai dana kampanye.
Baca Juga:
"Jadi gimana boleh kampanye tapi nggak ada aturan untuk pelaporan dana kampanye," kata Dasril kepada pers di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Kamis (6/9).
Tanpa peraturan mengenai pelaporan dana kampanye, pasangan calon bisa menerima dana dari mana saja dengan besaran tak terbatas. Padahal, perundang-undangan dengan tegas mengatur bahwa pasangan calon dilarang menerima dana dari beberapa sumber diantaranya pihak asing dan instansi pemerintah.
JAKARTA - Tim advokasi Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli minta KPUD DKI Jakarta untuk merumuskan peraturan terkait dana kampanye putaran kedua pilkada DKI
BERITA TERKAIT
- Pantarlih Wajib Tahu 32 Kerawanan di Tahap Coklit Data Pemilih
- MKD Sebut 2 Anggota DPR Diduga Main Judi Online
- Pengawas Pemilu Berisiko Tak Disukai, Begini Alasannya
- KPU Optimistis Coklit Data Pemilih Rampung Tepat Waktu
- Pilih Pensiun Dini, Sekda Karawang Maju Pilkada untuk Mengabdi
- PKB Ogah Usung Kaesang di Pilkada Jateng, Cak Imin Lebih Memilih Sosok Ini