Tim Foke-Nara Minta Aturan Dana Kampanye Putaran II Diperketat

Tim Foke-Nara Minta Aturan Dana Kampanye Putaran II Diperketat
Tim Foke-Nara Minta Aturan Dana Kampanye Putaran II Diperketat
JAKARTA - Tim advokasi Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli minta KPUD DKI Jakarta untuk merumuskan peraturan terkait dana kampanye putaran kedua pilkada DKI 2012. Pasalnya saat ini tidak ada aturan yang mewajibkan pasangan calon untuk melaporkan dana kampanye putaran kedua.

 

Anggota tim advokasi Foke-Nara, Dasril menilai terdapat celah dalam peraturan KPU yang menyebutkan bahwa pada putaran kedua pasangan calon diberi kesempatan untuk melakukan penajaman visi dan misi. Tetapi, peraturan itu tidak menjelaskan soal aturan mengenai dana kampanye.

 

"Jadi gimana boleh kampanye tapi nggak ada aturan untuk pelaporan dana kampanye," kata Dasril kepada pers di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Kamis (6/9).

 

Tanpa peraturan mengenai pelaporan dana kampanye, pasangan calon bisa menerima dana dari mana saja dengan besaran tak terbatas. Padahal, perundang-undangan dengan tegas mengatur bahwa pasangan calon dilarang menerima dana dari beberapa sumber diantaranya pihak asing dan instansi pemerintah.

 

JAKARTA - Tim advokasi Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli minta KPUD DKI Jakarta untuk merumuskan peraturan terkait dana kampanye putaran kedua pilkada DKI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News