Tim Foke Tuding Jokowi Lakukan Politik Uang
Minggu, 15 Juli 2012 – 05:29 WIB
Maklum, ada suara sumbang yang menyebut kalau gugatan itu dilakukan oleh tim Jokowi – Ahok. ’’Silahkan, yang jelas tidak mudah membatalkan Undang-undang (UU),’’ ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga warga DKI Jakarta menggugat UU No 29/2007 tentang Pemprov DKI. Alasannya, pilgub harusnya sudah selesai dengan kemenangan Jokowi yang merai 42 persen suara. Namun, terpaksa ada putaran II karena UU tersebut mengisyaratkan pemenang pilgub harus memiliki 50 persen suara.
Mereka menganggap kalau UU tersebut bertentangan dengan UU 12 tahun 2008. Nara menegaskan, saat ini pihaknya sedang fokus mendesain pola komunikasi baru. Diharapkan, cara itu bisa mendongkrak popularitas dan suara saat putaran ke II nanti berlangsung.
Dia memastikan kalau putaran berikutnya bakal lebih seru. Sebab, tim sudah melakukan evaluasi menyeluruh dan menyesuaikan komunikasi politik dengan medan sesungguhnya. ’’Bisa lebih fokus, kalau dulu lawannya lima, sekarang cuma satu. Bukan tidak mungkin kami meniru cara kampanye Jokowi - Ahok,’’ tandasnya.
JAKARTA – Pasangan Fauzi Bowo – Nachrowi Ramli (Foke-Nara) mulai aktif meluncurkan peluru ke pesaingnya dalam lanjutan tahapan pilkada
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita