Tim Forensik Temukan Fakta Baru Terkait Kasus Mahasiswi Digantung Kekasih di Ventilasi
Selasa, 08 September 2020 – 21:59 WIB
Perannya terungkap berdasarkan hasil penelusuran alat bukti yang membuat tersangka tidak bisa mengelak atas perbuatannya.
Segala sesuatu yang berkaitan dengan peristiwa pembunuhan LNS, tersangka mengaku hanya melakukannya seorang diri tanpa ada keterlibatan orang lain.
BACA JUGA: Pasutri Bersimbah Darah Usai Ditombak dan Dibacok Pakai Kapak, Pelakunya Ternyata
Sebagai tersangka, R disangkakan Pasal 338 Ayat tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap temuan baru dokter forensik terkait kasus kematian LNS, mahasiswi Unram yang digantung di ventilasi kamar usai dibunuh kekasihnya berinisial R, 22.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut
- Pembunuhan Sopir Ekspedisi, Brigadir AKS Tembak Kepala Korban 2 Kali
- Eks Anggota TNI Tewas Dibunuh, 7 Pelaku Masih Diburu
- Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran