Tim Gabungan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Motor Asal Thailand, Ini Daftar Barbuknya

Tim Gabungan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Motor Asal Thailand, Ini Daftar Barbuknya
Sejumlah kendaraan roda dua berbagai merek dengan kondisi bekas asal Thailand yang disita petugas tim gabungan Bea Cukai sebagai barang bukti. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

• 1 koli tanaman hias.

Dalam pengembangan kasus, tim gabungan Bea Cukai mengamankan satu orang di Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga berperan dalam pemasukan barang impor ilegal tersebut.

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan hingga saat ini.

Barang bukti atas penindakan telah diamankan oleh Bea Cukai Langsa.

Sementara itu, dua orang terduga pelaku berinisial ES (48) yang berperan sebagai pengangkut barang, dan AB (33) yang berperan sebagai perantara pemasukan barang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II/b Langsa.

Atas pelanggaran tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan maksimal 10 tahun, serta pidana denda hingga Rp 5 miliar sesuai dengan Pasal 102 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan maksimal 8 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Tersangka juga dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar sesuai Pasal 104 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Ini daftar barang bukti atau barbuk penyelundupan motor asal Thailand yang digagalkan tim gabungan Bea Cukai di Jalan Raya Medan-Banda Aceh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News