Tim Gabungan Bea Cukai Ungkap 6 Kasus Penyelundupan Narkoba
jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan Bea Cukai Pasar Baru Jakarta, Polda Metro Jaya, dan PT Pos Indonesia telah mengungkap enam kasus percobaan penyelundupan berbagai jenis narkoba yang berasal dari berbagai negara, yakni Ethiopia, Belanda dan India.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru Kunawi mengatakan, dari Januari hingga awal September 2018, pihaknya menyita 719,8 gram methamphetamine, 50 ribu ekstasi, 4 kilogram daun khat, 4 kilogram ketamine, dan 30 ribu butir happy five.
“Semua narkoba ini diamankan dari wilayah Jabodetabek dan Banten,” ujar dia di Jakarta, Senin (10/9).
Dia menambahkan, penyelundupan ini dilakukan dengan berbagai modus. Salah satunya dengan upaya pengiriman kantor pos untuk mengelabui petugas.
Pengungkapan pertama terjadi pada 15 Januari 2018. Saat itu petugas Bea Cukai mencurigai adanya pengiriman paket dari Ethiopia dengan alamat tujuan Jakarta Pusat melalui PT Pos Pasar Baru.
Kemudian, Bea Cukai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan control delivery di sekitar kantor pos Jakarta Pusat. Setelah dicek, barang dalam paket tersebut merupakan daun kering dari tanaman khat yang mengandung katinon sebanyak empat kilogram.
Lalu yang kedua terjadi pada 29 Januari. Saat itu petugas Bea Cukai kembali mencurigai sebuah paket serbuk di dalam kotak yang disamarkan dengan makanan ringan dan cokelat. Paket itu berasal dari Belanda dengan alamat Jakarta Pusat.
"Kami cek secara mendalam dan uji sampel laboratorium, hasilnya serbuk itu merupakan ketamine seberat dua kilogram," katanya.
Pengungkapan pertama terjadi pada 15 Januari 2018. Saat itu petugas Bea Cukai mencurigai pengiriman paket dari Ethiopia dengan alamat tujuan Jakarta Pusat.
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok