Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Jembatan Suramadu
jpnn.com, SURABAYA - Petugas gabungan dari Pemkot Surabaya, Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Polres Tanjung Perak, serta Gartap III berhasil menggagalkan penyelundupan 1.475.000 batang rokok ilegal.
Penyelundupan itu diungkap melalui operasi gabungan Gempur Rokok Ilegal, dengan memberhentikan mobil yang melintas dari Jembatan Suramadu menuju ke Kota Surabaya, Selasa (1/10).
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser mengatakan operasi tersebut dilakukan guna menekan peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan.
“Hari ini kami lakukan operasi gabungan yang mana untuk titik lokasinya di area masuk dari Jembatan Suramadu menuju ke Surabaya,” kata Fikser.
Fikser menjelaskan operasi ini memang berbeda dari sebelumnya. Jika, biasanya mendatangi pasar, toko kelontong maupun penjual rokok eceran. Kali ini dari pihak kepolisian dan Satlantas membantu melakukan penyetopan mobil pribadi maupun mobil muat.
“Selanjutnya kami bersama Bea Cukai Sidoarjo lakukan pemeriksaan muatan,” jelasnya.
Sementara itu, Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, Yayan Bachtiar mengungkapkan jika ditaksir, nilai dari rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp2.035.500.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.100.350.000.
“Pada giat ini kami temukan barang bukti berupa rokok ilegal dari tiga mobil. Dua diantaranya adalah mobil muat, dan satu mobil pribadi. Dari temuan itu, kami langsung amankan para pengemudi, barang bukti, beserta mobilnya kami amankan di kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk tindak lanjut penyidikan,” kata Yayan.
Petugas gabungan berhasil gagalkan penyelundupan 1,4 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp 1 miliar
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar