Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Jembatan Suramadu
Dia menjelaskan diindikasi sebagai rokok ilegal karena rokok-rokok tersebut tidak memenuhi persyaratan cukai, seperti pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, tidak memiliki pita cukai, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Yayan menuturkan, dengan adanya giat operasi gabungan ini, maka dapat berpengaruh dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dalam penegakan hukum.
Dia menambahkan, jika penyebaran rokok ilegal terus terjadi, maka dapat menyebabkan kerugian terhadap penerimaan negara.
“Selain merugikan penerimaan negara, penyebaran rokok ilegal ini juga dapat berpengaruh buruk bagi kesehatan masyarakat. Karena rokok yang tidak memiliki pita cukai, kami tidak bisa melakukan pengecekan kadar kandungan yang ada di dalam cukainya,” tandas Yayan. (mcr23/jpnn)
Petugas gabungan berhasil gagalkan penyelundupan 1,4 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp 1 miliar
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ardini Pramitha
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak