Tim Gabungan Bidik Wali Kota Baubau
Rabu, 07 Desember 2011 – 07:44 WIB

Tim Gabungan Bidik Wali Kota Baubau
Selain mengindikasikan adanya dugaan suap dalam penerbitan IUP, analisis Walhi juga menilai tindakan PT BIS melanggar UU No.41/1999 tentang Kehutanan Pasal 38 ayat (3) yang menyebutkan bahwa, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Hutan oleh Menteri kehutanan dengan pertimbangan batasan luas dan jangka waktu tertentu, serta kelestarian lingkungan.
Di tempat yang sama, Raffles mengatakan selain laporan Walhi Sultra yang diprioritaskan untuk dituntaskan, pihaknya kini juga mengincar dua perusahaan yang melakukan penambangan di Kolaka dan Konawe.
"Kita udah ada target di Kolaka dan Konawe. Sudah ada TO (target operasi). Informasi yang di Baubau itu juga akan kita priortiaskan. TO-nya semua perusahaan. Yang jelas perusahaan tambang dan perusahaan kebun," katanya.
Raffles menjelaskan, Tim gabungan yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Kemenhut dan dan Kementerian Lingkungan Hidup saat ini terus mengumpulkan data. Namun untuk eksekusinya, akan dilakukan tahun 2012.
JAKARTA - Wali Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara, Amirul Tamim menjadi kepala daerah yang disebutkan akan menjadi prioritas utama yang akan
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku