Tim Gabungan dari Polda, Polres, Polsek Diterjunkan Memburu RN
Jumat, 21 Januari 2022 – 22:49 WIB
Penjahat kambuhan itu merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba dari pengakuannya telah beraksi di wilayah hukum Polres Barito Kuala dua TKP dan Polsek Liang Anggang empat TKP.
Baca Juga:
Bahkan pernah juga melakukan pencurian di 10 TKP wilayah hukum Polres Tabalong dan sudah dipenjara tahun 2014.
Pelaku baru dua minggu bebas dari Lapas Narkotika Karang Intan dalam kasus narkoba.
Agar masyarakat tak jadi korban kasus serupa, Yuda mengingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan.
Modus pelaku mengincar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya bekerja di siang hari. Saat beraksi, pelaku mencongkel bagian pintu atau jendela dengan menggunakan obeng dan linggis. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Untuk meringkus RN tim gabungan dari polda, polres, dan polsek dikerahkan, lihat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Polres Rokan Hilir Menyita 117 Bal Pakaian Bekas Impor, 3 Tersangka Ditangkap
- Maling Motor yang Todongkan Senpi ke Polisi di Jakpus Ternyata Residivis
- Pusdokkes Polri Keluarkan Terobosan, Pemeriksaan DNA Bisa di RS Bhayangkara Polda