Tim Gabungan Disnaker dan Buruh Sumut Ungkap Fakta Baru Kerangkeng Bupati Langkat
Kamis, 03 Februari 2022 – 15:20 WIB
jpnn.com, LANGKAT - Tim gabungan dari Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara dan serikat buruh mengeluarkan hasil investigasi terkait kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Dalam investigasi itu, tim telah melakukan pendalaman dengan meminta keterangan sejumlah orang, seperti Asisten I Pemda Langkat, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat, Perangkat Desa Raja Tengah sebanyak dua orang, mantan penghuni kerangkeng dua orang dan warga setempat.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan, ditemukan sejumlah fakta-fakta di antaranya para penghuni kerangkeng itu diperkejakan di pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Perangin Angin milik Terbit dengan masa kerja kurang lebih satu tahun.
Setiap harinya, para penghuni dipekerjakan selama 10 jam mulai pukul 08.00 sampai 18.00 WIB, tanpa digaji.
Tim gabungan dari Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara dan serikat buruh mengeluarkan hasil investigasi terkait kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
BERITA TERKAIT
- Disnaker dan Poltekpar Makassar Jalin Kerja Sama Untuk Buka Lapangan Pekerjaan
- Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Jaksa Melawan
- Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas di Perkara TPPO, Jaksa Langsung Kasasi
- Disnakernas DIY Gelar Program Magang untuk Mahasiswa Amikom Yogyakarta
- Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Mantan Bupati Langkat Memasuki Babak Baru
- Ida Fauziyah Dorong Jajaran Kemnaker Terus Kembangkan Sistem Informasi Pasar Kerja