Tim Gabungan Menggagalkan Peredaran 9,19 Kg Ganja di Kalbar dan Tangkap 2 Tersangka
jpnn.com - PONTIANAK - Tim gabungan Polda Kalimantan Barat bersama Kanwil Bea Cukai Kalbar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalbar menggagalkan peredaran 9,19 kilogram ganja. Dalam pengungkapan itu, tim gabungan menangkap dua tersangka di lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya mengatakan bahwa kedua tersangka ialah IZ (28) sebagai pengedar dan F (39) selaku pemasok dan pemesan beberapa kilo ganja dari Kota Medan, Sumatera Utara.
“Ada dua tersangka yang ditangkap di lokasi yang berbeda, dan dari hasil pengembangan ganja tersebut berasal dari Kota Medan," kata Petit melalui keterangan tertulis yang diterima ANTARA, di Pontianak, Sabtu (25/3) malam.
Perwira menengah Polri itu mengatakan kedua tersangka ditangkap tidak dalam watu bersamaan.
Dia menjelaskan IZ ditangkap pada Jumat (24/3) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Tersangka IZ ditangkap saat sedang mengendarai mobil Xenia B 1568 UYK di Jalan Parit Masigi I Ambawang," katanya.
Petugas kemudian menggeledahan rumah IZ dan menemukan 20 paket ganja kering dengan berat 4,52 kilogram yang didapat dari tersangka F.
Kemudian, tersangka F ditangkap di depan Surat Al Ikhlas Jalan Parit Masigi.
Tim gabungan menggagalkan peredaran 19,9 kg narkoba di Kalbar. Dua tersangka turut diamankan.
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati