Tim Gabungan Propam Buru Polwan Cantik Briptu C, Kesalahannya Fatal
jpnn.com, MANADO - Polda Sulut membentuk tim gabungan dari propam untuk memburu keberadaan polwan cantik, Briptu C.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Briptu C telah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
"Polwan yang berdinas di Polresta Manado itu sudah meninggalkan kedinasan Polri sejak November 2021," jelas Kombes Jules kepada JPNN.com.
Saat ini, lanjut Jules, Briptu C masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado.
“Dia sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021,” tambahnya.
Jules menambabkan bahwa Kapolresta Manado selaku atasan Briptu C segera mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
“Sebab, yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” ungkap Jules.
Dari informasi terakhir, yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
Polda Sulut membentuk tim gabungan dari propam untuk memburu keberadaan polwan cantik, Briptu C.
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Guru Supriyani Diperiksa Propam soal Permintaan Uang Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi
- Kabagops Polres Solok Selatan Merokok Saat Diperiksa Propam, Sahroni: Wajib Dievaluasi
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Vadel Badjideh Adukan Penyidik ke Propam, Polres Metro Jakarta Selatan Buka Suara
- Pilkada 2024, Propam Polda Kalsel Terjunkan Tim Awasi Netralitas Anggota