Tim Gabungan TNI Polri Tangkap Terduga Anggota KKB Seusai Baku Tembak

Tim Gabungan TNI Polri Tangkap Terduga Anggota KKB Seusai Baku Tembak
Anggota Satgas Operasi Nemangkawi mengamankan lokasi penangkapan anggota KKB Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, Kamis (9/12/2021). ANTARA/HO-Satgas Nemangkawi

"Tidak ada korban jiwa dalam kontak tembak tersebut. Personel gabungan TNI Polri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diketahui berinisial HM, PM dan YR," kata Kamal.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan kasus makar dengan dasar LP /176/XII/2021/SPKT I/RES YAPEN tanggal 9 Desember 2021.

Adapun pasal yang disangkakan Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Kamal.(Antara/jpnn)

Tim gabungan TNI Polri menangkap seorang terduga anggota KKB seusia baku tembak.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News