Tim Gabungan Tutup 48 Tempat Penyulingan BBM Ilegal di Muba

Tim Gabungan Tutup 48 Tempat Penyulingan BBM Ilegal di Muba
Tim gabungan saat melakukan pembongkaran tempat penyulingan bahan bakar minyak (BBM) atau Ilegal Refinery di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (23/11). Foto: Dokumen Polda Sumsel.

jpnn.com, PALEMBANG - Tim gabungan keamanan menutup tempat penyulingan bahan bakar minyak (BBM) atau Ilegal Refinery di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Adapun tim tersebut terdiri dari Polri, Polres Muba, Ditreskrimsus Polda Sumsel, Sat Brimob Polda Sumsel, Dit Samapta Polda Sumsel dan Bid Dokes Polda Sumsel, juga Koramil Bayung Lencir, Den POM II/4 Palembang, dan Satpol PP Muba.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dan imengatakan penutupan tersebut dilakukan di dua tempat, tempat pertama di Desa Sukajaya Simpang Berdikari, Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.

Di lokasi pertama ini, setidaknya ada 33 lokasi yang ditutup oleh petugas gabungan. 

Sedangkan tempat kedua di Desa Sukajaya Simpang Patin, Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin petugas menutup 15 lokasi.

Dia mengungkapkan bahwa dalam penutupan ini ada 400 personel yang dikerahkan. Penutupan di hari pertama pada Selasa 21 November 2023.

"Alhamdulillah di hari pertama tidak ada perlawanan dari pemilik, pemilik juga sudah meninggalkan lokasi," ungkap Tito, Jumat (24/11).

Penutupan titik kedua dilakukan pada Rabu 22 November 2023, setidaknya ada  15 lokasi yang ditutup. 

Tim gabungan yang terdiri dari menutup tempat penyulingan BBM ilegal di Muba, Banyuasin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News