Tim Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Pembuangan Limbah Berbahaya di Karawang
Jumat, 29 Juli 2022 – 23:34 WIB
"Kami dapat laporan, kami melakukan tindakan," ujarnya.
Menurut Rasio, pembuangan limbah ilegal ini tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara.
Dia juga menyebutkan pelaku pembuangan limbah B3 ilegal dijerat pasal berlapis.
"Pertama, dia dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dia pun terancam dijatuhi sanksi pidana maksimal sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," lanjutnya.
Kedua, MU dikenakan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancam pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar. (mcr8/jpnn)
Gakkum KLHK menangkap pria berinisial MU (46 tahun) yang merupakan penanggung jawab pembuangan limbah B3 ilegal di Karawang
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Kolaborasi Strategis untuk Pengelolaan Limbah B3 Berkelanjutan di Indonesia
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang