Tim Gakkum LHK Tangkap Pemodal Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong
Sabtu, 18 Juni 2022 – 20:10 WIB
Hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp 100 miliar.
Kasus ini bermula dari tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi bersama DLH Kabupaten Parigi Moutong KPH Dampelas Tinombo dan masyarakat desa yang berhasil mengamankan 2 ekskavator merek Caterpillar yang diduga digunakan untuk menambang emas tanpa izin di kawasan hutan negara pada 26 Januari 2022.
Selain menemukan alat berat, mereka berhasil menemukan lokasi kegiatan tambang ilegal di wilayah sekitar Desa Sipayo, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. (mrk/jpnn)
Gakkum LHK Wilayah Sulawesi berhasil menangkap pemodal tambang emas ilegal di Parigi Moutong
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Prabowo Subianto Pecah KLHK jadi 2 Kementerian Berbeda
- Ini Deretan Keberhasilan yang Dicapai KLHK Selama 10 Tahun Dipimpin Menteri Siti Nurbaya
- Mendukung NDC, Menteri LHK Siti Nurbaya Beri Penghargaan PT ITCI Kartika Utama
- Hashim: Penghargaan dari KLHK Sebagai Dorongan Untuk Terus Membuktikan Komitmen Iklim