Tim Gakkum LHK Tangkap Pemodal Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong
Sabtu, 18 Juni 2022 – 20:10 WIB

Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi menahan AM (44), pemodal aktivitas penambangan emas tanpa izin, di Desa Sipayo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Kamis (16/6). Foto: Humas KLHK
Hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp 100 miliar.
Kasus ini bermula dari tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi bersama DLH Kabupaten Parigi Moutong KPH Dampelas Tinombo dan masyarakat desa yang berhasil mengamankan 2 ekskavator merek Caterpillar yang diduga digunakan untuk menambang emas tanpa izin di kawasan hutan negara pada 26 Januari 2022.
Selain menemukan alat berat, mereka berhasil menemukan lokasi kegiatan tambang ilegal di wilayah sekitar Desa Sipayo, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. (mrk/jpnn)
Gakkum LHK Wilayah Sulawesi berhasil menangkap pemodal tambang emas ilegal di Parigi Moutong
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Oknum Brimob Tembak Warga di Sulut, Legislator Gerindra: Tindak Tegas Pelaku
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK
- Polres Bungo Bakar 11 Titik Lubang Tikus Tambang Emas Ilegal
- KLH Menyegel TPS Sementara di Pasar Caringin