Tim Habib Rizieq Shihab Siap 100 Persen

"Enggak bakal (hadir)," pungkas Aziz Yanuar.
Sebelumnya, tim hukum dari FPI resmi mengajukan gugatan praperadilan atas langkah Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dan menahan Imam Besar FPI itu.
Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, teregister dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL.
Aziz Yanuar dalam keterangannya menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan Habib Rizieq oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Oleh karena itu, Aziz meminta hakim PN Jakarta Selatan membuat putusan memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Perwakilan dari tim Habib Rizieq Shihab mengatakan mereka sudah siap 100 persen.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- KPK Tahan Hasto, Ronny PDIP Singgung Izin Hakim Praperadilan
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto